Belakangan ini kita familiar dengan wacana penulisan nama pada dokumen kependudukan miniman dua kata. Berikut ini mimin beri penjelasannya Nda.

Sejak tanggal 21 April 2022 Pemkot Kediri telah menerapkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Yang mana isi di dalam aturan tersebut, dalam pembuatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh bertentangan dengan norma agama dan susila, tidak boleh menyinggung adat tertentu, tidak boleh menyingkat nama, tidak boleh menggunakan angka maupun simbol, tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan maupun keagamaan. Penulisan nama mengandung paling banyak enam puluh huruf termasuk spasi, dan paling sedikit dua kata.

Penggunaan minimal dua kata bertujuan untuk memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Oleh karena itu Pemkot Kediri mengimbau masyarakat agar memberi nama buah hatinya dengan nama yang memiliki makna baik agar kelak menjadi doa baik bagi orang tuanya ya Nda.